Nama Kelompok 5:
Dewi Rafayanti
Fauziyyah
Frenky Cardinal
Pasaribu
Firhan Mahendra
Ilham Maulana
Wahyu Tri Laksono
PT. Asiasoft Nusantara adalah perusahaan penyedia layanan IT dengan
bidang keahlian utama yang mengkhususkan diri pada Solusi Manajemen Digital
(Pengarsipan Elektronis), Document Scanning Service atau antivirus dan Content
Security Solution atau Keamanan data.
Perusahaan ini terletak di Jakarta, tepatnya di Point 8 Rukan, Daan Mogot
Km.14, Jakarta 11750. Untuk nomor telepon yang bias dihubungi : (021) 2967
2300. Dan email enquiry@asiasoft.co.id.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1992, dan pada saat itu juga kami
telah membangun kemitraan yang kuat dengan beberapa vendor perangkat lunak
internasional, antara lain : Kaspersky, SOPHOS, ELO Digital Office, Websense,
Network Associates Inc., untuk memberikan solusi terbaik bagi klien-klien kami.
Perusahaan kami memiliki jaringan kantor regional, meliputi :
·
Indonesia
(PT. Asiasoft Nusantara)
·
Singapore
(Asiasoft Online Pte. Ltd.)
·
Malaysia
(CiB Net Station Sdn. Bhd.)
·
Thailand
(Asiasoft Corporation Public Company Limited)
·
Vietnam
(Asiasoft Co., Ltd.)
·
Filipina
(Playpark, Inc.)
Perusahaan ini memiliki pondasi yang tangguh dan reputasi yang tinggi di
dalam layanan penjualan dan dukungan teknis, baik bagi reseler maupun klien.
Dalam rangka memberikan kepuasan terhadap klien, perusahaan ini menyediakan
layanan instalasi dan dukungan pemeliharaan secara berkesinambungan.
Tahun
2000, perusahaan ini membuka jalur bisnis baru, yaitu layanan penyewaan
hardware, meliputi Personal Computer, Laptop, notebook dan scanner berkecepatan
tinggi. Kemudian pada tahun 2003, perusahaan ini franchise dari Printertape,
Italia, sebagai pusat regenerasi printer cartridge. Tahun 2005 sejalan dengan
kompetensinya di bidang solusi Manajemen Dokumen Elektronis, perusahaan ini
menyediakan layanan professional jasa scanning dokumen.
Client dan Partner PT. Asiasoft Nusantara:
·
Compaq
·
Dell
·
Toshiba
·
Sony
·
IBM
·
Fujitsu
·
Kodak
Dokumen Legal Aspek
Pendirian Perusahaan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib
pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
(WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau indentitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
·
Untuk
mengetahui identitas Wajib Pajak.
·
Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi
perpajakan.
·
Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
·
Untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak
(SSP).
·
Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import
(PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain.
·
Untuk
keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun
manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah:
·
Kemudahan
pengurusan administrasi dalam
·
Pengajuan
kredit bank
·
Pembuatan
R/K di bank
·
Pengajuan
SIUP/TDP
·
Pembayaran
pajak final (Pph Final, PPN dan BPHTB, dll)
·
Pembuatan
paspor
·
Mengikuti
lelang di intansi pemerintahan, BUMN dan BUMD
·
Kemudahan
pelayanan perpajakan
·
Kemudahan
pengembalian pajak
·
Bebas
dari pengenanaan fiskal di luar negeri
2. Surat Izin Usaha
Perdangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh
Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah
berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha
perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
Manfaaat SIUP adalah
mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan
dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk
mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian
hari.
SIUP (surat izin usaha
perdagangan) harus dimiliki oleh:
·
Objek
yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai
usaha besar.
·
Subyek
yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan
baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Kategori SIUP:
·
Surat
izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal
kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan
dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
·
Surat
izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan
bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal
ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
·
Surat
izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal
kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal
ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Fungsi mengurus SIUP:
·
Sebagai
alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah
perizinan tempat usaha Anda.
·
Dengan
mempunyai SIUP (Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan
lebih lancar.
·
SIUP
adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP:
·
Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
·
Perusahaan
kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak berbentuk
badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh
pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling,
pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
3. Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak (SPT Pajak)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007):
·
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian
tahun Pajak;
·
Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
·
Hak
dan kewajiban;
·
Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak
dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
·
Bagi
pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mem-
pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Sanksi karena tidak menyampaikan SPT:
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
a. Surat teguran atas
SPT yang tidak di sampaikan
Apabila SPT
tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3
ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan
terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1
huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
b. Sanksi administrasi berupa denda
Pasal 7 ayat
(1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau
batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar:
·
Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
·
Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
·
Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
·
Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas
tidak dilakukan terhadap”:
a. WP Orang Pribadi
yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi
yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg
berstatus sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak
melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak
melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
f. Bendahara yang
tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena
bencana, yang ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
h. WP lain yg diatur
dengan atau berdasarkan PMK.
Yang dimaksud
dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah
WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan
karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom
atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer
administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Penetapan WP tersebut dilakukan
dengan Keputusan Dirjen Pajak.
c. Sanksi administrasi
berupa kenaikan
Sanksi
administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara
tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB
yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai
dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
d. Sanksi pidana
kurungan
Ketentuan
pidana dalam Pasal 38 UU CU dikenakan kepada siapapun yang terbengkalai oleh
SPT.
Pasal 38 UU CIT berbunyi: "Siapapun yang atas kelalaiannya:
·
Tidak
menyampaikan SPT; atau
·
Menyampaikan
SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang
pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1
kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2
kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan
paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang
dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan
yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali
dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 %
dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.
e. Sanksi pidana
penjara
Pasal 39
ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
·
Tidak
menyampaikan SPT;
·
Menyampaikan
SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena
sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.
Hak WP berkaitan
dengan penyampaian SPT:
Berkaitan dengan
kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui SPT, WP mempunyai
hak-hak sebagai berikut:
·
Memperpanjang
jangka waktu penyampaian SPT tahunan
·
Membetulkan
SPT
·
Mengungkapkan
ketidakbenaran pengisian SPT
4. Akta Notaris
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita), sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jikalau surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.
5. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah.
Permohonan TDP terbagi
atas beberapa maksud permohonannya:
No.
|
Maksud Permohonan TDP
|
1
|
PenDaftaran TDP Baru
|
2
|
PerPanjangan TDP
|
3
|
PerUbahan pada TDP: Nama Pemilik Perusahaan,
Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Perubahan Alamat, Kegiatan Usaha Pokok
dan Anggaran Dasar (PT).
|
Berikut Beberapa
Persyaratan Pendaftaran Perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Perorangan,
Perusahaan lain, Kantor Cabang dan Kantor Agen:
·
Perusahaan
yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas):
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy untuk TDP PT
|
1
|
Copy Akta Pendirian PT/Perseroan Terbatas
|
2
|
Copy Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
|
3
|
Copy dan Dok. Asli Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
dari Menkeh dan HAM
|
4
|
Copy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang
|
5
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik/Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
|
·
Perusahaan
yang berbentuk Koperasi
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Koperasi
|
1
|
Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan
sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan/diterbitkan oleh instasi yang berwenang.
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus.
|
·
Perusahaan
yang berbentuk Persekutuan/CV
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP CV (Persekutuan)
|
1
|
Copy Akta pendirian
persekutuan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri
|
2
|
Copy ijin usaha atau
surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
|
·
Perusahaan
yang berbentuk Perorangan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perorangan
|
1
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
|
·
Perusahaan
Lain
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Perusahaan Lain
|
1
|
Copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
|
·
Kantor
Cabang: Pembantu Perwakilan Perusahaan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Cabang
|
1
|
Copy Akta pendirian persekutuan atau surat penunjukan atau
surat keterangan sebagai kantor cabang, pembantu, perwakilan
|
2
|
Copy ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
3
|
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Penanggung Jawab
|
·
Kantor
Agen atau Anak Perusahaan
No.
|
Persyaratan
Dokumen / Foto Copy Untuk TDP Kantor Agen/Anak Perusahaan
|
1
|
Persyaratan sesuai dengan bentuk kantor Perusahaannya
|
2
|
Persyaratan tersebut diatas ditambah Surat Kuasa yang Sah dari
Perusahaan bila pengurusan dikuasakan
|
Persyaratan lainnya
untuk TDP ialah:
1.
Melampirkan
surat keterangan domisili perusahaan
2.
Melampirkan
NPWP
3.
Pas
Photo Color (Berwarna) 3 x 4 = 2 lembar
4.
lampiran
surat permohonan dan TDP yang lama jika perubahan atau perpanjangan
5.
Dokumen
asli diperlihatkan pada saat pengajuan
6. Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan
Bangunan / IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang
pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan setiap
kegiatan pembangunan, perbaikan dan perombakan bangunan agar pelaksanaannya
sesuai dengan tata ruang yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban,
keselarasan, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya dan lingkungan sekitar.
Proses pengurusan IMB:
Secara prinsip, bila
dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh
bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian.
Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi
di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun
pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB.
Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan
pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan
selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan).
IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk
bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB
(Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan
memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan
konstruksinya.
Mekanisme mendapatkan
proyek TI melalui Tender:
Tender adalah sebuah
proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek.
Berikut makanisme cara
mendapatkan atau memenangkan tender menawarkan/ menjual produk TI.
·
Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk
TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk
badan hukum bukan perorangan.
·
kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak
(NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli
perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
·
Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau
LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
·
Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
·
Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
·
Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
·
Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat
dengan cara yang baik.
·
Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa
dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
·
Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
·
Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai
dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu
kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Sumber: